Cara Pendaftaran SPMB STIS 2016/2017. Jalur Seleksi STIS menerima mahasiswa baru melalui 2 jalur, yaitu jalur Reguler dan PMDK. Status Mahasiswa di STIS adalah Ikatan Dinas dan Tugas Belajar. Mahasiswa Ikatan Dinas merupakan lulusan SMA/MA yang setelah lulus pendidikan di STIS akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan selanjutnya ditempatkan di unit kerja BPS seluruh Indonesia sampai dengan tingkat kabupaten/kota. Lulusan STIS dengan status ikatan dinas wajib menjalani ikatan dinas dengan BPS sesuai dengan penempatannya selama dua kali masa pendidikan secara berturut-turut. Selama masa pendidikan, mahasiswa tidak dibebani biaya pendidikan dan mendapat tunjangan ikatan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Proses Pendaftaran STIS 2016/2017 |
- Mendaftarkan alamat email pada Aplikasi SPMB STIS, Buka Aplikasi SPMB STIS untuk mendaftarkan alamat email anda (bisa dibuka mulai tanggal 1 Maret 2016). Anda akan menerima pesan melalui email yang berisi petunjuk pengisian formulir pendaftaran.
- Mengisi formulir pendaftaran: Ikuti petunjuk yang tertulis pada pesan email untuk mengisi formulir pendaftaran.
- Anda menerima Nomor Pendaftaran: Setelah anda selesai mengisi formulir pendaftaran, anda akan menerima Nomor Pendaftaran. Nomor Pendaftaran anda gunakan untuk melakukan login pada Aplikasi SPMB STIS selama proses seleksi berlangsung. Nomor Pendaftaran juga anda gunakan sebagai Kode Pembayaran untuk melakukan pembayaran biaya seleksi. Untuk Jalur Tugas Belajar Instansi Non BPS, anda harus mengikuti proses pemeriksaan berkas sebelum bisa melakukan pembayaran.
- Membayar biaya seleksi: Anda harus membayar biaya seleksi sebelum batas waktu yang ditentukan pada waktu anda menerima Kode Pembayaran. Lihat cara pembayaran di sini.
- Mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM): Setelah anda membayar biaya seleksi, anda dapat mencetak KTPUM dengan login pada Aplikasi SPMB STIS. KTPUM harus dibawa dan dapat ditunjukkan pada setiap proses seleksi.
No comments:
Post a Comment