Ketentuan Besar Biaya Kuliah (UKT) di ITB

Ketentuan Besar Biaya Kuliah (UKT) di ITB 2016/2017. Pada tahun 2016, ITB tidak lagi memberlakukan pembiayaan pendidikan dengan menggunakan komponen Biaya Penyelenggaraan Pendidikan yang dibayar di Muka (BPPM) dan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan per Semester (BPPS). Mulai tahun 2013, ITB menerapkan ketentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa ITB 2016 di fakultas/sekolah non Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM). 

UKT (Uang Kuliah Tungga)  ITB
Uang Kuliah Tunggal (UKT) di ITB (non SBM) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per semester. Sedangkan biaya pendidikan untuk Sekolah Bisnis dan Manajemen (non-reguler) adalah sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh Juta Rupiah) per semester. Bagi para mahasiswa akan disediakan berbagai beasiswa yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua, sehingga bagi para mahasiswa akan dikenakan biaya pendidikan per semester yang besarnya berkisar antara Rp. 0,- (Nol Rupiah) s.d. Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
 

No comments:

Post a Comment