Koperasi, Fungsi dan Perannya

Peran dan Fungsi Koperasi
Pengertian Koperasi. Koperasi adalah usaha bersama untuk mencapai tujuan. Menurut UU No.25 tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Lanadasan merupakan tempat berpijak untuk tumbuh dan berkembang dalam mencapai tujuan yang dicita-citakan. Landasan koperasi, yaitu sebagai berikut.
  1. Landasan idiil, yaitu Pancasila
  2. Landasan Struktural, yaitu UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1) yang berbunyi: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
  3. Landasan mental adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi
  4. Landasan Operasional, yaitu UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian dan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  1. Sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
  2. Sebagai sarana untuk meningkatkan penghasilan rakyat
  3. Sebagai badan usaha ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja
  4. Koperasi ikut membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa
  5. Koperasi berperan dalam membangun tatanan perekonomian nasional
Landasan struktural koperasi, yaitu ....
a. Pancasila
b. UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
c. UU No. 25 Tahun 1992
d. UUD 1945 Pasal 29
e. Kekeluargaan dan Kesetiakawanan
 

No comments:

Post a Comment